Panggilan Hidup Berkeluarga
Pada hakikatnya manusia adalah ciptaan Allah dengan semua rencana-Nya dalam mewujudkan karya keselamatan dalam dunia.
Maka, manusia dipanggil bekerja sama dengan Allah, mewujudkan itu semua.
Bahwa dirinya dipanggil umum yaitu untuk hidup kudus, panggilan khususnya yaitu panggilan hidup berkeluarga, dan panggilan hidup selibat.
Pada kali ini kita diajak menggali makna panggilan hidup berkeluarga, menurut buku cetak Agama Katolik "Menjadi Murid Yesus", terbitan kanisius.
A. Pemaknaan Hidup
Banyak orang memaknai hidup ini terbagi dalam empat perkara:1) kelahiran
2) kerja
3) menikah
4) kematian
perkara-perkara tersebut menyadarkan bahwa hidup manusia singkat, dan ada tuntutan atau tanggungjawab untuk hidupnya.
ada pemaknaan dari tanggung jawab tersebut yaitu:
1) hidup dilihat sebagai "mempertahankan hidup". (menghormati, merawat, memelihara)
2) hidup dilihat sebagai "memaknai hidup". (berperan, bermanaat, aktivitas, karya)
3) hidup dilihat sebagai "mengembangkan hidup".(berprestasi, menggapai kemajuan, dan kedewasaan)
Tentang kematian, momen kematian tidak hanya dilihat sebagai akhir kehidupan (akhir seluruh perjuangan dan pergulatan hidup) manusia, tetapi saat mempertanggungjawabkan hidup kepada sang Pencipta. (Roma 14:10-12). Maka, hidup yang singkat ini perlu diyukuri, lihatlah lagu ebiet G Ade, yang berjudul Masih Ada Waktu.
Dalam mengisi hidupnya manusia memiliki pilihan hidup yang sama-sama penting.
pilihan hidup berkeluarga dan pilihan hidup selibat (tidak menikah). Kali ini kita membahas panggilan hidup berkeluarga.
B. Panggilan Hidup Berkeluarga
Hidup berkeluarga yang diawali dengan perkawinan merupakan panggilan hidup, yakni panggilan untuk menjadi rekan kerja Allah dalam melangsungkan karya penciptaanNya, demi perkembangan hidup dan berlangsungannya generasi hidup manusia.1. Berbagai pandangan tentang perkawinan
- Tradisional: ikatan antara laki-laki dan perempuan, antara keluarga laki-laki dan keluarga perempuan.
- Sosial: persekutuan hidup yang mempunyai bentuk, tujuan, hubungan khusus dan menjadi Bapak-Ibu.
- Hukum: perjanjian antara laki-laki dan perempuan, perjanjian antara kerabat laki-laki dan kerabat perempuan.
- Antropologis: persekutuan cinta, dimulai dengan cinta, berkembang atas dasar cinta, dan berbahagia karena cinta.
- Umum: persekutuan hidup-antara seorang pria-wanita yang terjadi karena persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembai dan harus diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami-istri dan kepada pembangunan keluarga dan oleh karenanya menuntut kesetiaan yang sempurna, dan tidak mungkin diceraikan oleh siapapun, kecuali Allah.
2. Makna Keluarga
Keluarga dalam arti luas: persatuan antara keluarga inti, yaitu suami-istri dan anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada keluarga tersebut ditambah semua sanak keluarga, kerabat, saudara, baik keluarga suami ataupun istri yang secara emosi dan sosial memiliki ikatan.
secara umum keluarga bermakna:
a. kesatuan sosial, hubungan biologis, ekonomis, dan rohani.
Tujuannya: mendidik anak-anak sebagai anggota masyarakat luas.
b. Sel kehidupan masyarakat.
c. Tempat utama dan pertama pendidikan anak-anak.
3. Perkawinan dalam Tradisi Katolik
a. Landasan Biblis (Kitab Suci) perkawinan dalam tradisi Katolik.1) Kisah Penciptaan Adam dan Hawa (Kej 1:26-28)2) Sifat monogami (Matius 19:5-6 dan Mark 10:7-9)3) Atas Dasar Cinta Kasih (1 Yohanes 4:8 dan 16)4) Hubungan Kasih Allah-manusia (Yeh 16:-1)5) Hubungan Allah-Gereja (Ef 5:32, 5:25, Ef 5:23)6) Inti Sakramen kesatuan antara Allah dan Manusia7) kesetiaan dan pengorbanan (Matius 19:12,29)8) Perjamuan kawin (Why 19:7-9)
b. Hakikat Spiritual
1) cinta sebagai dasar hidup berkeluarga2) tanggapan akan panggilan Tuhan3) Makna sakramental Perkawinan4) Gereja Mini
c. hakikat sosial perkawinan
- Persekutuan hidup dan cinta. Kesatuan jiwa (komitmen), kesatuan fisik dan raga (persetubuhan), dan kesatuan spritual (iman sama).
- Monogam dan tak terceraikaneksklusifitas: 1pria-1wanita, berlangsung seumur hidup.
- Tujuan pernikahan berdasarkan Kitab Hukum Kanonik, kanon 1055:
- terarah pada kesejahteraan suami-istri
- kelahiran anak (hasil buah cinta pasutri), tidak mutlak (Gaudium et Spes art.50)
- pendidikan anak
4)Nilai sosial dan legal
- perlindungan terhadap hak keluarga. Sah di mata hukum dan masyarakat.
4. Proses pernikahan katolik
.
Biasanya seorang proses sampai hidup berkeluarga:
b.Penyidikan kanonik
penelitian sebagai kepastian moral dan legal yang dilakukan oleh imam, agar perkawinan bersifat layak (licit) dan sah (valid). proses: dilakukan secara terpisah, antara calon suami-calon istri.
c. halangan pernikahan
1) halangan nikah hukum ilahi, yang tidak dapat dispensasi. Berdasarkan KHK kanon 1075 adalah:
- impotensi seksual yang bersifat tetap (kan.1084)
- ikatan perkawinan sebelumnya (kan.1085)
- hubungan darah dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah (kan. 1091)
2) halangan nikah dari hukum gerejawi, masih dapat disepensasi. halangannya adalah:
- halangan umur (kan.1083)
- halangan beda agama (kan. 1086)
- halangan tahbisan suci (kan. 1087)
- halangan kaul kemurnian yang bersifat publik dan kekal dalam tarekat religius (kan.1089)
- halangan penculikan (kan. 1089)
- halangan kriminal (kan. 1090)
- halangan hubungan darah garis menyamping (kan. 1091, ay.2)
- halangan hubungan semenda (kan. 1092)
- halangan kelayakan publik (kan. 1093)
- halangan pertalian hukum adopsi (kan. 1094)
5. Dinamika hidup berkeluarga.
a. Hak dan kewajiban Suami-istri dan orang tua
Suami-Istri memiliki hak dan kewajiban yang sama menyangkut hidup mereka dalam persekutuan.
sebagai orang tua, mereka berkewajiban berat:
-mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial, kultural, moral, religius
berikut ini adalah hak-hak dasar keluarga.
1) keluarga sebagai sel dasar dalam masyarakat perlu dilindungi keberadaannya oleh masyarakat/negara.
2) memiliki hak untuk hidup, berkembang.
3) hak melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan dan kehidupan anak-anaknya
4) hak mendidik anak sesuai tradisi keluarga sendiri dengan nilai religius dan kebudayaannya.
5) hak mendapat jaminan fisik, sosial, politik, dan ekonomi
6) hak dan kewajiban memperhatikan martabat dan hak anak.
b. komunikasi dalam keluarga, hal yang dapat dibangun adalah:
1) diskusi
2) dialog
3) bahasa tubuh
4) hubungan seks (suami-istri)
Prinsip komunikasi:
1) saling mendengarkan
2) keterbukaan
3) sikap saling percaya
c. perkawinan campur
1) pengertian:
a) campur beda Gereja. dibaptis katolik menikah dengan dibaptis non-katolik. Perkawinan ini butuh ijin dari KWI.
b) campur beda Agama. dibaptis katolik menikah dengan non-katolik/non-baptisan
2) latar belakang:
a) jumlah umat sedikit pada suatu tempat
b) wanita yang sudah berumur
c) karakter, status sosial, jaminan sosial ekonomi yang lebih mapan
d) pergaulan yang terlalu jauh, terlanjur hamil.
3) Persyaratan dispensasi
a) janji agar anak akan dididk secara katolik
b) sosialisasi janji seorang katolik pada pihak non-katolik
c) sosialiasai hakikat perkawinan katolik yang tidak boleh dilanggar
d) perlu dibereskan yang berbeda tersebut.
d. Program KB
1) metode Alamiah
2) medoe buatan
3) anjuran Gereja tentang KB. yang boleh hanyalah metode Alamiah, yaitu dengan Metode Pantang Berkala. Melakukan hubungan seksual diluar masa subur.
Biasanya seorang proses sampai hidup berkeluarga:
1) perkenalan2) pertemanan3) persahabatan4) pacaran5) pertunangan6) pernikahan7) berkeluarga.
a. Syarat perkawinan
- kesepakatan/perjanjian nikah, pria-wanita yang dibaptis, menerima krisma, dibuat bebas dan sukarela (tanpa paksaan), tidak dihalangi hukum kodrat Gereja.
- kesepakatan diterima Imam/diakon, dilakukan dalam liturgi resmi Gereja.
- didahului oleh persiapan menjelang perkawinan atau Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) dan penyelidikan kanonik.
b.Penyidikan kanonik
penelitian sebagai kepastian moral dan legal yang dilakukan oleh imam, agar perkawinan bersifat layak (licit) dan sah (valid). proses: dilakukan secara terpisah, antara calon suami-calon istri.
c. halangan pernikahan
1) halangan nikah hukum ilahi, yang tidak dapat dispensasi. Berdasarkan KHK kanon 1075 adalah:
- impotensi seksual yang bersifat tetap (kan.1084)
- ikatan perkawinan sebelumnya (kan.1085)
- hubungan darah dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah (kan. 1091)
2) halangan nikah dari hukum gerejawi, masih dapat disepensasi. halangannya adalah:
- halangan umur (kan.1083)
- halangan beda agama (kan. 1086)
- halangan tahbisan suci (kan. 1087)
- halangan kaul kemurnian yang bersifat publik dan kekal dalam tarekat religius (kan.1089)
- halangan penculikan (kan. 1089)
- halangan kriminal (kan. 1090)
- halangan hubungan darah garis menyamping (kan. 1091, ay.2)
- halangan hubungan semenda (kan. 1092)
- halangan kelayakan publik (kan. 1093)
- halangan pertalian hukum adopsi (kan. 1094)
5. Dinamika hidup berkeluarga.
a. Hak dan kewajiban Suami-istri dan orang tua
Suami-Istri memiliki hak dan kewajiban yang sama menyangkut hidup mereka dalam persekutuan.
sebagai orang tua, mereka berkewajiban berat:
-mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial, kultural, moral, religius
berikut ini adalah hak-hak dasar keluarga.
1) keluarga sebagai sel dasar dalam masyarakat perlu dilindungi keberadaannya oleh masyarakat/negara.
2) memiliki hak untuk hidup, berkembang.
3) hak melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan dan kehidupan anak-anaknya
4) hak mendidik anak sesuai tradisi keluarga sendiri dengan nilai religius dan kebudayaannya.
5) hak mendapat jaminan fisik, sosial, politik, dan ekonomi
6) hak dan kewajiban memperhatikan martabat dan hak anak.
b. komunikasi dalam keluarga, hal yang dapat dibangun adalah:
1) diskusi
2) dialog
3) bahasa tubuh
4) hubungan seks (suami-istri)
Prinsip komunikasi:
1) saling mendengarkan
2) keterbukaan
3) sikap saling percaya
c. perkawinan campur
1) pengertian:
a) campur beda Gereja. dibaptis katolik menikah dengan dibaptis non-katolik. Perkawinan ini butuh ijin dari KWI.
b) campur beda Agama. dibaptis katolik menikah dengan non-katolik/non-baptisan
2) latar belakang:
a) jumlah umat sedikit pada suatu tempat
b) wanita yang sudah berumur
c) karakter, status sosial, jaminan sosial ekonomi yang lebih mapan
d) pergaulan yang terlalu jauh, terlanjur hamil.
3) Persyaratan dispensasi
a) janji agar anak akan dididk secara katolik
b) sosialisasi janji seorang katolik pada pihak non-katolik
c) sosialiasai hakikat perkawinan katolik yang tidak boleh dilanggar
d) perlu dibereskan yang berbeda tersebut.
d. Program KB
1) metode Alamiah
2) medoe buatan
3) anjuran Gereja tentang KB. yang boleh hanyalah metode Alamiah, yaitu dengan Metode Pantang Berkala. Melakukan hubungan seksual diluar masa subur.
Alasan:
a) aborsi dilarang
b) mengganggu fungsi tubuh (efek samping)
c) senggama bukan kewajiban suami-istri
e. tantangan
1) mentalitas matrealistis
2) hedonisme
3) konsumerisme
4) utilitarianisme, menilai sesuatu berdasarkan fungsi (melihat suami/istri karena kegunaan/fungsi)
5) Individualisme
6) relativisme moral
7) kesibukan mengejar karir, rumah sebagai tempat transit
8) kesibukan lain.
a) aborsi dilarang
b) mengganggu fungsi tubuh (efek samping)
c) senggama bukan kewajiban suami-istri
e. tantangan
1) mentalitas matrealistis
2) hedonisme
3) konsumerisme
4) utilitarianisme, menilai sesuatu berdasarkan fungsi (melihat suami/istri karena kegunaan/fungsi)
5) Individualisme
6) relativisme moral
7) kesibukan mengejar karir, rumah sebagai tempat transit
8) kesibukan lain.
PACARAN SEHAT, PACARAN BERTANGGUNG JAWAB
- a. makna masa pacaran
- usaha saling mengenal antara perempuan dan laki-laki melalui relasi dan komunikasi efektif
- b. Saling mengenal pribadi dan batasan-batasan dalam pacaran
- c. Perubahan pola pikir dan pola sikap
- 1) subjective love to objective love. Pemberian manipulasi - pemberian apa adanya.
- 2) Envious love to Jealous Love, merebut apa yang bukan haknya, menuntut apa yang menjadi haknya.
- 3) romantic love to real love. cinta lebih realistis.
- 4) activity center to dialogue center. dialogi, komunikasi hati ke hati.
- 5) Seksual oriented to personal oriented. aktivitas seksual ke pengenalan pribadi.
- d. belajar saling mencintai.
- cinta yang tumbuh, dibina dan dipelihara. dikembangkan dan didewasakan oleh waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar