Welcome

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Kamis, 13 Agustus 2020

JADWAL AGAMA KATOLIK SMPN 16 - 2020

 

PANGGILAN HIDUP BERKELUARGA - KATOLIK XII

Panggilan Hidup Berkeluarga


Pada hakikatnya manusia adalah ciptaan Allah dengan semua rencana-Nya dalam mewujudkan karya keselamatan dalam dunia.
Maka, manusia dipanggil bekerja sama dengan Allah, mewujudkan itu semua.
Bahwa dirinya dipanggil umum yaitu untuk hidup kudus, panggilan khususnya yaitu panggilan hidup berkeluarga, dan panggilan hidup selibat.
Pada kali ini kita diajak menggali makna panggilan hidup berkeluarga, menurut buku cetak Agama Katolik "Menjadi Murid Yesus", terbitan kanisius.


A. Pemaknaan Hidup

Banyak orang memaknai hidup ini terbagi dalam empat perkara:
1) kelahiran
2) kerja
3) menikah
4) kematian

perkara-perkara tersebut menyadarkan bahwa hidup manusia singkat, dan ada tuntutan atau tanggungjawab untuk hidupnya.
ada pemaknaan dari tanggung jawab tersebut yaitu:
1) hidup dilihat sebagai "mempertahankan hidup". (menghormati, merawat, memelihara)
2) hidup dilihat sebagai "memaknai hidup". (berperan, bermanaat, aktivitas, karya)
3) hidup dilihat sebagai "mengembangkan hidup".(berprestasi, menggapai kemajuan, dan kedewasaan)

Tentang kematian, momen kematian tidak hanya dilihat sebagai akhir kehidupan (akhir seluruh perjuangan dan pergulatan hidup) manusia, tetapi saat mempertanggungjawabkan hidup kepada sang Pencipta. (Roma 14:10-12). Maka, hidup yang singkat ini perlu diyukuri, lihatlah lagu ebiet G Ade, yang berjudul Masih Ada Waktu.

Dalam mengisi hidupnya manusia memiliki pilihan hidup yang sama-sama penting.
pilihan hidup berkeluarga dan pilihan hidup selibat (tidak menikah). Kali ini kita membahas panggilan hidup berkeluarga.

B. Panggilan Hidup Berkeluarga

Hidup berkeluarga yang diawali dengan perkawinan merupakan panggilan hidup, yakni panggilan untuk menjadi rekan kerja Allah dalam melangsungkan karya penciptaanNya, demi perkembangan hidup dan berlangsungannya generasi hidup manusia.


1. Berbagai pandangan tentang perkawinan

  • Tradisional: ikatan antara laki-laki dan perempuan, antara keluarga laki-laki dan keluarga perempuan.
  • Sosial: persekutuan hidup yang mempunyai bentuk, tujuan, hubungan khusus dan menjadi Bapak-Ibu.
  • Hukum: perjanjian antara laki-laki dan perempuan, perjanjian antara kerabat laki-laki dan kerabat perempuan.
  • Antropologis: persekutuan cinta, dimulai dengan cinta, berkembang atas dasar cinta, dan berbahagia karena cinta.
  • Umum: persekutuan hidup-antara seorang pria-wanita yang terjadi karena persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembai dan harus diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami-istri dan kepada pembangunan keluarga dan oleh karenanya menuntut kesetiaan yang sempurna, dan tidak mungkin diceraikan oleh siapapun, kecuali Allah.


2. Makna Keluarga

Keluarga dalam arti luas: persatuan antara keluarga inti, yaitu suami-istri dan anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada keluarga tersebut ditambah semua sanak keluarga, kerabat, saudara, baik keluarga suami ataupun istri yang secara emosi dan sosial memiliki ikatan.

secara umum keluarga bermakna:
a. kesatuan sosial, hubungan biologis, ekonomis, dan rohani.
Tujuannya: mendidik anak-anak sebagai anggota masyarakat luas.
b. Sel kehidupan masyarakat.
c. Tempat utama dan pertama pendidikan anak-anak.

3. Perkawinan dalam Tradisi Katolik

a. Landasan Biblis (Kitab Suci) perkawinan dalam tradisi Katolik.
1) Kisah Penciptaan Adam dan Hawa (Kej 1:26-28)
2) Sifat monogami (Matius 19:5-6 dan Mark 10:7-9)
3) Atas Dasar Cinta Kasih (1 Yohanes 4:8 dan 16)
4) Hubungan Kasih Allah-manusia (Yeh 16:-1)
5) Hubungan Allah-Gereja (Ef 5:32, 5:25, Ef 5:23)
6) Inti Sakramen kesatuan antara Allah dan Manusia
7) kesetiaan dan pengorbanan (Matius 19:12,29)
8) Perjamuan kawin (Why 19:7-9)

b. Hakikat Spiritual


1) cinta sebagai dasar hidup berkeluarga
2) tanggapan akan panggilan Tuhan
3) Makna sakramental Perkawinan
4) Gereja Mini

c. hakikat sosial perkawinan
  1. Persekutuan hidup dan cinta. Kesatuan jiwa (komitmen), kesatuan fisik dan raga (persetubuhan), dan kesatuan spritual (iman sama).
  2. Monogam dan tak terceraikaneksklusifitas: 1pria-1wanita, berlangsung seumur hidup.
  3. Tujuan pernikahan berdasarkan Kitab Hukum Kanonik, kanon 1055:
  • terarah pada kesejahteraan suami-istri
  • kelahiran anak (hasil buah cinta pasutri), tidak mutlak (Gaudium et Spes art.50)
  • pendidikan anak
4)Nilai sosial dan legal
    • perlindungan terhadap hak keluarga. Sah di mata hukum dan masyarakat.

4. Proses pernikahan katolik
.
Biasanya seorang proses sampai hidup berkeluarga:
1) perkenalan
2) pertemanan
3) persahabatan
4) pacaran
5) pertunangan
6) pernikahan
7) berkeluarga.

 

a. Syarat perkawinan
  1. kesepakatan/perjanjian nikah, pria-wanita yang dibaptis, menerima krisma, dibuat bebas dan sukarela (tanpa paksaan), tidak dihalangi hukum kodrat Gereja.
  2. kesepakatan diterima Imam/diakon, dilakukan dalam liturgi resmi Gereja.
  3. didahului oleh persiapan menjelang perkawinan atau Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) dan penyelidikan kanonik.

b.Penyidikan kanonik
penelitian sebagai kepastian moral dan legal yang dilakukan oleh imam, agar perkawinan bersifat layak (licit) dan sah (valid). proses: dilakukan secara terpisah, antara calon suami-calon istri.

c. halangan pernikahan
1) halangan nikah hukum ilahi, yang tidak dapat dispensasi. Berdasarkan KHK kanon 1075 adalah:
- impotensi seksual yang bersifat tetap (kan.1084)
- ikatan perkawinan sebelumnya (kan.1085)
- hubungan darah dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah (kan. 1091)

2) halangan nikah dari hukum gerejawi, masih dapat disepensasi. halangannya adalah:
- halangan umur (kan.1083)
- halangan beda agama (kan. 1086)
- halangan tahbisan suci (kan. 1087)
- halangan kaul kemurnian yang bersifat publik dan kekal dalam tarekat religius (kan.1089)
- halangan penculikan (kan. 1089)
- halangan kriminal (kan. 1090)
- halangan hubungan darah garis menyamping (kan. 1091, ay.2)
- halangan hubungan semenda (kan. 1092)
- halangan kelayakan publik (kan. 1093)
- halangan pertalian hukum adopsi (kan. 1094)

5. Dinamika hidup berkeluarga.
a. Hak dan kewajiban Suami-istri dan orang tua
Suami-Istri memiliki hak dan kewajiban yang sama menyangkut hidup mereka dalam persekutuan.
sebagai orang tua, mereka berkewajiban berat:
-mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial, kultural, moral, religius

berikut ini adalah hak-hak dasar keluarga.
1) keluarga sebagai sel dasar dalam masyarakat perlu dilindungi keberadaannya oleh masyarakat/negara.
2) memiliki hak untuk hidup, berkembang.
3) hak melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan dan kehidupan anak-anaknya
4) hak mendidik anak sesuai tradisi keluarga sendiri dengan nilai religius dan kebudayaannya.
5) hak mendapat jaminan fisik, sosial, politik, dan ekonomi
6) hak dan kewajiban memperhatikan martabat dan hak anak.

b. komunikasi dalam keluarga, hal yang dapat dibangun adalah:
1) diskusi
2) dialog
3) bahasa tubuh
4) hubungan seks (suami-istri)

Prinsip komunikasi:
1) saling mendengarkan
2) keterbukaan
3) sikap saling percaya

c. perkawinan campur
1) pengertian:
a) campur beda Gereja. dibaptis katolik menikah dengan dibaptis non-katolik. Perkawinan ini butuh ijin dari KWI.
b) campur beda Agama. dibaptis katolik menikah dengan non-katolik/non-baptisan

2) latar belakang:
a) jumlah umat sedikit pada suatu tempat
b) wanita yang sudah berumur
c) karakter, status sosial, jaminan sosial ekonomi yang lebih mapan
d) pergaulan yang terlalu jauh, terlanjur hamil.

3) Persyaratan dispensasi
a) janji agar anak akan dididk secara katolik
b) sosialisasi janji seorang katolik pada pihak non-katolik
c) sosialiasai hakikat perkawinan katolik yang tidak boleh dilanggar
d) perlu dibereskan yang berbeda tersebut.

d. Program KB
1) metode Alamiah
2) medoe buatan
3) anjuran Gereja tentang KB. yang boleh hanyalah metode Alamiah, yaitu dengan Metode Pantang Berkala. Melakukan hubungan seksual diluar masa subur.

Alasan:
a) aborsi dilarang
b) mengganggu fungsi tubuh (efek samping)
c) senggama bukan kewajiban suami-istri

e. tantangan
1) mentalitas matrealistis
2) hedonisme
3) konsumerisme
4) utilitarianisme, menilai sesuatu berdasarkan fungsi (melihat suami/istri karena kegunaan/fungsi)
5) Individualisme
6) relativisme moral
7) kesibukan mengejar karir, rumah sebagai tempat transit
8) kesibukan lain.



PACARAN SEHAT, PACARAN BERTANGGUNG JAWAB
  1. a. makna masa pacaran
  2. usaha saling mengenal antara perempuan dan laki-laki melalui relasi dan komunikasi efektif
  3. b. Saling mengenal pribadi dan batasan-batasan dalam pacaran
  4. c. Perubahan pola pikir dan pola sikap
    • 1) subjective love to objective love. Pemberian manipulasi - pemberian apa adanya.
    • 2) Envious love to Jealous Love, merebut apa yang bukan haknya, menuntut apa yang menjadi haknya.
    • 3) romantic love to real love. cinta lebih realistis.
    • 4) activity center to dialogue center. dialogi, komunikasi hati ke hati.
    • 5) Seksual oriented to personal oriented. aktivitas seksual ke pengenalan pribadi.
  5. d. belajar saling mencintai.
  6. cinta yang tumbuh, dibina dan dipelihara. dikembangkan dan didewasakan oleh waktu.

BERIMAN KRISTIANI - MATERI KATOLIK 9

Menjadi Katolik

Menjadi Katolik artinya menerima dengan iman, wahyu Tuhan, dan undangan dalam persatuan dengan-Nya. Kristus menghendaki kebersamaan atau persekutuan antara kita dengan Dia, atas dasar kasih dan kebenaran, sebab Ia Allah yang adalah Sang Kasih (1 Yoh 4 : 8) dan Kebenaran (Yoh 14 : 6). Maka menjadi Katolik, pertama-tama adalah menanggapi dengan iman, pewahyuan Allah dan undangan-Nya kepada persatuan (komuni) dengan-Nya. Maka menjadi Katolik adalah menjadi menjadi seorang Kristiani sebab seorang Kristiani sudah seharusnya menerima segala yang diwahyukan Allah di dalam Kristus.



Iman

Menurut Konsili Vatikan II, Katekimus, dan pengajaran Paus Yohanes Paulus II, iman memilik dua unsur. 
  • Yang pertama adalah unsur pribadi, yaitu percaya kepada Allah, akan segala kasih dan kebijaksanaan-Nya, sehingga kita mau menyerahkan diri tanpa syarat kepada-Nya. 
  • Yang kedua adalah unsur objektif, yaitu kita percaya akan isi wahyu yang diberikan Tuhan, dan memegangnya sebagai sesuatu yang ilahi.

Keselamatan adalah karena kasih karunia Allah kepada manusia. Allah memberikan anugerah keselamatan kepada kita manusia karena Allah tahu, tanpa kemurahan-Nya, manusia tidak akan bisa selamat karena dosa tetapi Allah sangat mengasihi manusia (Yoh 3 : 16)


Kasih Karunia
Kasih Karunia merupakan sarana Allah dalam :

Penyelamatan manusia berdosa
Persekutuan-Nya dengan manusia berdosa
Pendamaian antara Allah dengan manusia berdosa



Makna Beriman

  • Beriman tidak hanya sekedar tahu dan percaya, melainkan berani melakukan apa yang diketahuinya dan dipercayainya
  • Beriman kepada Allah berarti menyerahkan diri secara total kepada kehendak Allah
  • Penyerahan diri secara total muncul berdasarkan keyakinan bahwa Allah pasti memberikan dan melakukan yang terbaik bagi manusia. Yang dikehendaki Allah semata-mata adalah kebahagiaan dan keselamatan manusia
  • Sikap penyerahan diri secara total tersebut memungkinkan manusia tidak tawar-menawar, apalagi memaksakan kehendaknya, tidak ragu-ragu
  • Manfaat beriman : tidak was-was atau khawatir akan hidup yang sedang dijalani, dekat dengan Allah sehingga merasa bahagia, damai, aman, tenng, dan optimis dalam menata hidup. Dengan beriman kita merasa bahagia, tenang, damai, dan tabah karena keyakinan akan pertolongan dari Allah, kita juga memilik keberanian dan kekuatan dalam menghadapi masalah-masalah dalam hidupnya. Bagi orang yang menjalani hidupnya tanpa iman, hidupnya akan diliputi rasa takut, gelisah, tidak punya harapan (cepat putus asa), cenderung menjalani jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan hidupnya.


Aspek dalam beriman :

Iman adalah rahmat
Iman adalah anugerah
Iman itu personal
Beriman itu proses
Iman berkembang dalam kebersamaan dengan orang lain

BERIMAN dan BERAGAMA - MATERI KATOLIK 9

BERIMAN DAN BERAGAMA

Unsur Hakiki dari Agama adalah Wahyu dan Iman
Wahyu adalah pernyataan diri Allah terhadap manusia (Allah menyatakan diri-Nya kepada manusia). Unsur dari wahyu adalah mengenalkan/memperkenalkan, menunjukkan, menghadirkan Diri dan kehendak-Nya (datang, mendekat/melewat, mendekati, menyapa, menolong).

Agama adalah yang memiliki unsur dasar wahyu dan iman, tidak hanya dihayati secara personal tetapi juga secara kolektif (kebersamaan sebagai umat/jemaat, sehingga agama yang lembaga ini membutuhkan ungkapan-ungkapan yang obyektif (bisa dipahami dan diterima bersama) seperti : Hidup mengumat (jemaat), Ibadah (Ritual keagamaan), Ajaran, Pelayanan kemasyarakatan.

Pandangan Umum tentang Agama

Agama adalah sesuatu yang melekat dalam diri seseorang, berupa ungkapan dan perwujudan keyakinan pribadi yang menuntun seseorang pada keselamatan kini dan nanti di akhirat. Agama-agama yang ada dan diakui oleh negara Indonesia : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, kepercayaan (agama asli).


Ada berbagai alasan/motivasi yang muncul saat manusia menganut suatu agama :

Mencari perlindungan (rasa aman) bagi hidupnya
Menemukan jawaban atas persoalan hidup
Menemukan arti/makna hidup
Sebagai pedoman dalam menentukan tindakan yang baik
Memuaskan kerinduan akan masa depan yang lebih baik
Tujuan manusia beragama :

Menemukan rasa aman ketika menghadapi kesulitan di dalam hidup
Untuk memperoleh arti hidup
Untuk pedoman dalam menentukan tindakan yang baik

Natal Wirasabha 21